ZAKAT PROFESI


FATWA SEPUTAR ZAKAT PROFESI
@   Sebagian kelompok membid'ahkan zakat profesi karena ia dianggap sebagai sesuatu yang    tdk ada sebelumnya. Mereka berpendapat, karena zakat adalah         ibadah mahdlah, maka menambah sesuatu yang baru, adalah bid'ah. Mereka juga        berpendapat bahwa dalam      ibadah mahdlah tadak boleh ada qiyas. Laa qiyaasa     fil 'ibaadah. Namun mereka yang berpendapat demikian tidak memahami bahwa,   meski zakat adalah ibadah mahdlah (pokok), tidak semua syarat ibadah             mahdlah berlaku untuk zakat, Contohnya,     syarat   ibadah mahdlah adalah           ketentuan tentang mukallaf, yaitu  orang       dewasa/akil baligh (orang yg terkena         kewajiban ) tetapi dalam zakat tidak demikian karena anak-anak bahkan bayipun           diwajiabkan zakat.
       Kalau ada anak 5 tahun, yatim piatu, dan mewarisi harta, misal 15 milyar, maka     dia wajib zakat, meski belum wajib shalat (ibadah mahdlah)
@ Ini sejalan dengan hadits dimana Nabi SAW memerintahkan utk         memproduktifkan       harta anak yatim, jgn sampai habis krn zakat, Ini            menunjukkan bahwa kewajiban          zakat, disamping dikaitkan dengan orang,             juga dikaitkan dengan harta. Sesuai   dengan dalil dalil seperti QS 9:103
@  Karena itu, pendekatan harta objek zakat, tidak bisa hanya menggunakan     pendekatan tafshili, tapi juga harus dengan pendekatan ijmali  Pendekatan tafshili    maksudnya      harta objek zakat hanya yang disebut eksplisit dalam Quran dan      hadits. Secara jumlah, sangat sedikit sementara harta terus berkembang, kegiatan           ekonomi dan   bisnis terus berkembang. Krn itu, kita perlu pendekatan ijmali          Pendekatan ijmali   adalah bersifat global dan umum, dimana harta objek zakat berkembang seiring     dengan perkembangan zaman.
@   Disini ada peluang untuk melakukan qiyas pada harta objek zakat. Qiyas ini pun     sudah dilakukan pada zakat fitrah. Kalau lihat hadits zakat fitrah (HR Bukhari          Muslim), kewajiban zakat fitrah itu. Sebesar 1 sha' dari kurma dan gandum. Teks             haditsnya tidak menyebutkan beras dan uang. Kenapa kita melakukan zakat fitrah     dengan beras? Itu karena qiyas. Bahwa yang namanya kurma dan gandum itu             bahan   makanan pokok, sehingga para ulama membolehkan bayar fitrah pakai        beras. Beras adalah makanan pokok di Indonesia. Gandum dan kurma di arab.   Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang qiyas zakat fitrah ini
@   Jika dalam harta objek zakat fitrah itu dengan qiyas, maka tentu pada harta objek   zakat    maal, bisa juga dilakukan qiyas kita bisa identifikasi apa saja harta objek          zakat yang berkembang saat ini. Salah satunya adlh zakat profesi  Zakat profesi      atau     penghasilan ini adalah bagian dari zakat maal. Jadi bukan sesuatu yang    beda dengan    zakat maal
@   Prof. Dr Yusuf Qardhawi mengatakan bhw harta hasil profesi itu disebut sebagai   “ al maal al mustafad “ . Ada 3 pendekatan qiyas yg bs digunakan pd zakat       profesi ini.Pertama, diqiyaskan dg zakat perdagangan atau emas perak.            Nishabnya 85 gr emas, ada haul (1 th kepemilikan), kadar 2,5%, kedua zakat    profesi bs diqiyaskan dg zakat pertanian, dimana nishab 524 kg beras, tidak ada   haul, dan kadar 5%,           ketiga Nishab diqiyaskan dg zakat pertanian (524 kg            beras/bln), tdk ada haul. Kadarnya diqiyaskan dg zakat emas perak 2,5%
@  Kata Qardhawi, hadits2 yang mengharuskan harta itu mencapai 1 tahun, seperti       hadits dari Ibnu Umar, Aisyah, dan lainnya, ada kelemahan dari sanadnya contoh    hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud ada kelemahan dari sisi     sanadnya, yaitu Haris 'Awar dan Ashim bin Dzamra yang keduanya dianggap         tidak bisa dipercaya. Ini dinyatakan oleh Ibn Hazm, Munziri dan Ibn          Hajar.(ahli hadis)
@   Ini disebut dengan qiyas syabah. Hikmah perbedaan kadar zakat adalah semakin    tinggi   keterlibatan manusia, maka semakin rendah kadar zakat.  Karena pada    profesi, unsur keterlibatan manusia sangat tinggi, maka kadarnya 2,5%. Indonesia          sekarang ini     mengadopsi pendekatan ketiga ini, maka nishab adalah 524 kg x           harga beras standar Kementan (Rp 6 rb/kg), dan kadar 2,5%. Dapatlah angka         Rp 3,2 jt
@   Zakat profesi dikeluarkan setiap mendapat penghasilan untuk memudahkan, hal     ini             dianalogikan dengan zakat hasil pertanian yang dikeluarkan setiap panen    bukan mengisyaratkan haul, hal tersebut sejalan dengan firman Allah Qs 6 : 141      Demikian  soal zakat   profesi. Wallaahu a'lam.


                                                                                                BAZDA KABUPATEN BULUNGAN
                                                                                                                                 Kordinator Pengembangan Zakat,




                                                                                                                                MUH. KASMAN GAFFAR
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Buletin Dakwah dengan judul ZAKAT PROFESI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://muhammadkasmangaffar.blogspot.com/2012/11/zakat-profesi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "ZAKAT PROFESI"

Posting Komentar