FATWA SEPUTAR ZAKAT PROFESI
@ Sebagian kelompok membid'ahkan zakat profesi karena
ia dianggap sebagai sesuatu yang tdk ada sebelumnya. Mereka berpendapat, karena
zakat adalah ibadah mahdlah, maka
menambah sesuatu yang baru, adalah bid'ah. Mereka juga berpendapat bahwa dalam ibadah
mahdlah tadak boleh ada qiyas. Laa qiyaasa fil
'ibaadah. Namun mereka yang berpendapat demikian tidak memahami bahwa, meski zakat adalah ibadah mahdlah (pokok), tidak semua syarat ibadah mahdlah berlaku untuk zakat, Contohnya, syarat ibadah mahdlah adalah
ketentuan tentang mukallaf,
yaitu orang dewasa/akil baligh (orang yg terkena kewajiban ) tetapi dalam zakat tidak demikian karena anak-anak bahkan bayipun diwajiabkan zakat.
Kalau
ada anak 5 tahun, yatim piatu, dan mewarisi harta, misal 15 milyar, maka dia wajib zakat, meski belum wajib shalat
(ibadah mahdlah)
@ Ini sejalan dengan hadits dimana
Nabi SAW memerintahkan utk memproduktifkan
harta anak yatim, jgn sampai habis
krn zakat, Ini
menunjukkan bahwa kewajiban zakat, disamping dikaitkan dengan
orang, juga dikaitkan dengan
harta. Sesuai dengan dalil dalil seperti
QS 9:103
@ Karena itu, pendekatan harta objek zakat, tidak bisa hanya
menggunakan pendekatan tafshili, tapi
juga harus dengan pendekatan ijmali Pendekatan
tafshili maksudnya harta objek zakat hanya yang disebut
eksplisit dalam Quran dan hadits. Secara
jumlah, sangat sedikit sementara harta
terus berkembang, kegiatan ekonomi
dan bisnis terus berkembang. Krn itu,
kita perlu pendekatan ijmali Pendekatan
ijmali adalah bersifat global dan umum,
dimana harta objek zakat berkembang
seiring dengan perkembangan zaman.
@ Disini ada peluang untuk melakukan qiyas pada harta objek
zakat. Qiyas ini pun sudah dilakukan pada
zakat fitrah. Kalau lihat hadits zakat fitrah (HR Bukhari Muslim), kewajiban zakat fitrah itu. Sebesar
1 sha' dari kurma dan gandum. Teks haditsnya
tidak menyebutkan beras dan uang. Kenapa kita melakukan zakat fitrah dengan beras?
Itu karena qiyas. Bahwa yang namanya
kurma dan gandum itu bahan makanan pokok, sehingga para ulama membolehkan
bayar fitrah pakai beras. Beras adalah makanan pokok di Indonesia. Gandum dan kurma di
arab. Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang
qiyas zakat fitrah ini
@ Jika dalam harta objek zakat fitrah itu dengan qiyas, maka
tentu pada harta objek zakat maal, bisa juga dilakukan qiyas kita bisa
identifikasi apa saja harta objek zakat
yang berkembang saat ini. Salah satunya adlh zakat profesi Zakat profesi atau
penghasilan ini adalah bagian dari
zakat maal. Jadi bukan sesuatu yang beda dengan zakat
maal
@ Prof. Dr Yusuf Qardhawi mengatakan bhw harta hasil profesi
itu disebut sebagai “ al maal al
mustafad “ . Ada 3 pendekatan qiyas yg bs digunakan pd zakat profesi ini.Pertama, diqiyaskan dg zakat
perdagangan atau emas perak. Nishabnya
85 gr emas, ada haul (1 th kepemilikan), kadar 2,5%, kedua zakat profesi bs diqiyaskan dg zakat pertanian, dimana nishab 524 kg beras, tidak ada haul, dan kadar 5%, ketiga Nishab diqiyaskan dg zakat pertanian (524 kg beras/bln), tdk ada haul. Kadarnya
diqiyaskan dg zakat emas perak 2,5%
@ Kata Qardhawi, hadits2 yang mengharuskan harta itu mencapai
1 tahun, seperti hadits dari Ibnu
Umar, Aisyah, dan lainnya, ada kelemahan dari sanadnya contoh hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu
Daud ada kelemahan dari sisi sanadnya,
yaitu Haris 'Awar dan Ashim bin Dzamra yang keduanya dianggap tidak bisa dipercaya. Ini dinyatakan
oleh Ibn Hazm, Munziri dan Ibn Hajar.(ahli
hadis)
@ Ini disebut dengan qiyas syabah. Hikmah perbedaan kadar
zakat adalah semakin tinggi keterlibatan manusia, maka semakin rendah
kadar zakat. Karena pada profesi, unsur keterlibatan manusia sangat tinggi, maka kadarnya 2,5%. Indonesia sekarang ini mengadopsi pendekatan ketiga ini, maka nishab adalah 524 kg x harga beras standar Kementan (Rp 6
rb/kg), dan kadar 2,5%. Dapatlah angka Rp
3,2 jt
@ Zakat profesi dikeluarkan setiap mendapat penghasilan untuk
memudahkan, hal ini dianalogikan dengan zakat hasil
pertanian yang dikeluarkan setiap panen bukan
mengisyaratkan haul, hal tersebut sejalan
dengan firman Allah Qs 6 : 141 Demikian soal zakat profesi.
Wallaahu a'lam.
BAZDA
KABUPATEN BULUNGAN
Kordinator Pengembangan Zakat,
MUH.
KASMAN GAFFAR
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Buletin Dakwah
dengan judul ZAKAT PROFESI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://muhammadkasmangaffar.blogspot.com/2012/11/zakat-profesi.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "ZAKAT PROFESI"
Posting Komentar